Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.