1. Kedudukan Bagian Keuangan
Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris DPRD dalam mengkoordinasikan pelayanan, merumuskan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan keuangan Sekretariat DPRD.
2. Fungsi Bagian Keuangan
Kepala Bagian Keuangan Melaksanakan Fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis lingkup Bagian Keuangan;
b. Pelaksanaan kebijakan teknis lingkup Bagian Keuangan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup Bagian Keuangan;
d. Pelayanan administrasi lingkup Bagian Keuangan; dan
e. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan
oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
3. Uraian Tugas Bagian Keuangan
a. Menyusun rencana kegiatan Bagian
Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas kepada bawahan;
c. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bagian Keuangan untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. Mengikuti rapat sesuai dengan bidang
tugasnya;
f. Mengoordinasikan penyusunan rencana
program dan kegiatan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD;
g. Melaksanakan pelayanan dalam bidang keuangan Sekretariat DPRD;
h. Merumuskan pedoman dan/atau petunjuk
teknis pelaksanaan kegiatan keuangan Sekretariat DPRD;
j. Mengoordinasikan penyusunan rencana
anggaran Sekretariat DPRD;
k. Mengevaluasi bahan perencanaan anggaran
Sekretariat DPRD;
l. Melaksanakan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
m. Melaksanakan pengelolaan keuangan
Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
n. Melaksanakan pengelolaan anggaran
Sekretariat DPRD;
o. Melaksanakan verifikasi
pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD sesuai ketentuan peraturan;
p. Mengoordinir dan mengevaluasi laporan
keuangan Sekretariat DPRD;
q. Mengevaluasi pengadministrasian dan
akuntansi keuangan Sekretariat DPRD;
r. Mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja dan laporan keuangan Sekretariat DPRD;
Subbagian Program dan Pelaporan
Tugas
Subbagian Program dan Pelaporan dipimpin
oleh Kepala Subbagian, mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Keuangan dalam
menyusun program, kegiatan dan petunjuk teknis, memantau dan mengevaluasi
penyelenggaraan program dan pelaporan Sekretariat DPRD;
Fungsi
Subbagian Program dan Pelaporan
a. Menyusun
rencana kegiatan Subbagian Program dan Pelaporan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. Mendistribusikan
dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
c. Memantau,
mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Program
dan Pelaporan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. Menyusun
rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. Mengikuti
rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
program dan pelaporan;
g. Menghimpun
dan menginventarisasi bahan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja
Sekretariat DPRD;
h. Menghimpun,
menelaah dan mendokumentasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan program dan pelaporan kegiatan;
i. Melakukan tata pembukuan secara
sistematis terhadap realisasi anggaran ke dalam model pembukuan keuangan
daerah;
j. Menginventarisasi bahan dan laporan dari
unit kerja sebagai bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati, Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi dan Indeks Kepuasan Masyarakat;
k. Mengumpulkan
dan menginventarisasi bahan dan informasi dari seluruh unit kerja sebagai bahan
penyusunan dan/atau revisi Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan
Minimal;
l. Menyiapkan laporan realisasi anggaran
neraca dan laporan keuangan Sekretariat DPRD;
m. Melaksanakan
koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah
dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Subbagian Program dan
Pelaporan;
n. Menilai
kinerja ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. Menyusun
laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Program dan Pelaporan serta
memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
dan
p. Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang
tugasnya