Profil Setwan
A. Kedudukan Setwan
Sekretariat DPRD dipimpin oleh
Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara
administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
B. Tugas Sekretaris DPRD
Sekretaris DPRD mempunyai tugas
membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif
terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Fungsi Sekretaris DPRD
Dalam menyelenggarakan tugas Sekretaris
DPRD menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan
kebijakan teknis lingkup Sekretariat DPRD;
- pelaksanaan
kebijakan teknis lingkup Sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan lingkup Sekretariat DPRD;
- Pelayanan
administrasi dan pembinaan ASN pada Sekretariat DPRD; dan
- Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
D. Uraian Tugas Sekretaris DPRD
- Mengoordinasikan penyusunan rencana
kegiatan sekretariat DPRD sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas;
- Memantau, mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat DPRD untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
- Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf
dan/atau menandatangani naskah dinas;
- Mengikuti rapat sesuai dengan bidang
tugasnya;
- Mengoordinasikan perumusan rencana
strategis sekretariat DPRD;
- Mengoordinasikan perumusan kebijakan
agar tercipta sinkronisasi dan integrasi kebijakan pemerintah dalam lingkup
kewenangan sekretariat DPRD;
- Menyelenggarakan pelayanan
administratif dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas anggota DPRD;
- Menyelenggarakan pembinaan kepegawaian
dan pengendalian pengelolaan keuangan sekretariat DPRD;
- Menyelenggarakan dukungan administrasi
kesekretariatan DPRD;
- Menyelenggarakan dukungan pelaksanaan
tugas dan fungsi DPRD bidang legislasi;
- Menyelenggarakan dukungan pelaksanaan
tugas dan fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan;
- Menyelenggarakan pemantauan dan
evaluasi secara berkala pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah lingkup
sekretariat DPRD;
- Menyelenggarakan koordinasi dan
konsultasi dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan
urusan pemerintahan;
- Menilai kinerja asn sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan
tugas sekretaris dprd dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya